Depok - (LiraNews.com) Satpas SIM 1221 Polresta Depok terus berbenah diri, terutama dalam memberikan pelayanan yang prima. Hal ini diwujudkan dengan semakin genjarnya pihak Satpas SIM memberantas calo hingga keakar-akarnya.
Disamping itu pula pihak Satpas telah memasang spanduk himbauan agar tidak terpengaruh dengan rayuan para calo. Layanan Prima adalah Perioritas.
Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Depok tidak sedikitpun mentolerir calo surat izin mengemudi. Pemberantasan ini sesuai komitmen menciptakan pelayanan prima dalam pengurusan SIM. Pasalnya, salah satu adanya calo akan merugikan masyarakat, dan kurang efektif.
Nah, salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. SIM ini menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Pasal 77, ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jala, menyebutkan”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan”.
Menindaklanjuti aturan tersebut, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok terus melakukan pemberantasan calo seiring komitmennya menciptakan pelayanan prima dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebab, pembuatan SIM yang melalui calo, selain akan merugikan masyarakat luas, juga ditengarai menjadi penyebab banyaknya angka kecelakaan di jalan raya.
Pasalnya, masyarakat yang memilih membuat SIM lewat calo biasanya tidak paham soal tata tertib berlalu lintas. Setelah mempunyai SIM, mereka cenderung akan tetap melanggar lalu lintas yang menjadi penyebab kecelakaan di jalan.
Tak sampai disitu, dari sisi ekonomi, biaya membuat SIM lewat calo lebih mahal sampai empat kali lipat dibandingkan mengurus sendiri. “Kami tidak mentolelir keberadaan calo dalam pembuatan SIM karena pemohon yang menggunakan jasa calo sejak awal dipastikan tidak memahami tata tertib berlalu lintas. Setelah punya SIM, mereka akan tetap melanggar lalu lintas. Ini yang sering menjadi penyebab kecelakaan di jalan,” kata Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol H. Sutomo.
Berbeda dengan pengendara yang mendapatkan SIM dengan mengurus sendiri secara langsung melalui jalur resmi. Mereka dipastikan telah memenuhi persyarat
Depok, Otoritasnews.com – Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polresta Depok melakukan pembenahan agar terbebas dari segala bentuk percaloan. Kesulitan menembus ujian pratek dan teori yang menjadi momok perlahan mulai terkikis melalui pemanfaatan teknologi dan pelatihan. Kasat Lantas Polresta Depok Komisaris Polisi (Kompol) Sutomo menegaskan, layanan pembuatan SIM di Pasar Segar dan Mapolres Depok tidak ada lagi celah bagi oknum calo yang memanfaatkan kegagalan dari pemohon SIM. “Gak ada celah buat mereka (calo) untuk bergentayangan di seputar Pasar Segar dan Mapolres Depok,†tegas Kompol Sutomo kepada wartawan di Mapolresta Depok, Rabu (19/9/2018). Sutomo membeberkan jika saat ini pihaknya terus fokus dan komit dalam memberangus segala bentuk aksi percaloan yang kerap meresahkan pemohon serta merusak citra pelayanan publik Polri. “Kami fokus dan komit membersihkan pelayanan dari aksi percaloan. Kami pastikan tidak boleh lagi ada orang luar yang hilir mudik diseputaran layanan SIM Depok,†bebernya. Clean and Clear Motto Jitu Berangus Calo Anggota Provos dan Sabhara Polres Depok sedang melakukan patroli di sekitaran layanan Satpas SIM Depok. Clean and clear menjadi slogan bagi Polresta Depok dalam memberikan pelayanan prima yang terbebas dari segala bentuk percaloan. Hal ini dapat dilihat dari upaya memperkuat penjagaan dengan menempatan anggota Provos, Brimob dan Sabhara guna melakukan patroli disekitaran Satpas SIM. Selain itu, pihaknya juga berupaya memaksimalkan kinerja Closed Circuit Television (CCTV) dalam memantau gerak-gerik orang asing di seputaran Satpas SIM. Ada pula pemasangan spanduk dan banner yang berisikan himbau-himbauan persuasif, kepada masyarakat untuk tidak mengurus SIM pada calo. “Pokoknya Clean and clear mas, kita sudah kerahkan Provos, Brimob dan Sabhara untuk melakukan patroli. Selain itu ada CCTV juga yang kita maksimalkan,†pungkasnya. Semua Pemohon Wajib Ikut Tes Tanpa Terkecuali
Tribratanews – Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polresta Depok melakukan pembenahan agar terbebas dari segala bentuk percaloan. Kesulitan menembus ujian pratek dan teori yang menjadi momok perlahan mulai terkikis melalui pemanfaatan teknologi dan pelatihan. Kasat Lantas Polresta Depok Komisaris Polisi (Kompol) Sutomo menegaskan, layanan pembuatan SIM di Pasar Segar dan Mapolres Depok tidak ada lagi celah bagi oknum calo yang memanfaatkan kegagalan dari pemohon SIM. “Gak ada celah buat mereka (calo) untuk bergentayangan di seputar Pasar Segar dan Mapolres Depok,†tegas Kompol Sutomo kepada wartawan di Mapolresta Depok, Rabu (19/9/2018). Sutomo membeberkan jika saat ini pihaknya terus fokus dan komit dalam memberangus segala bentuk aksi percaloan yang kerap meresahkan pemohon serta merusak citra pelayanan publik Polri. “Kami fokus dan komit membersihkan pelayanan dari aksi percaloan. Kami pastikan tidak boleh lagi ada orang luar yang hilir mudik diseputaran layanan SIM Depok,†bebernya. Clean and Clear Jadi Motto IMG-20180919-WA0030 Clean and clear menjadi slogan bagi Polresta Depok dalam memberikan pelayanan prima yang terbebas dari segala bentuk percaloan. Hal ini dapat dilihat dari upaya memperkuat penjagaan dengan menempatan anggota Provos, Brimob dan Sabhara guna melakukan patroli disekitaran Satpas SIM. Selain itu, pihaknya juga berupaya memaksimalkan kinerja Closed Circuit Television (CCTV) dalam memantau gerak-gerik orang asing di seputaran Satpas SIM. Ada pula pemasangan spanduk dan banner yang berisikan himbau-himbauan persuasif, kepada masyarakat untuk tidak mengurus SIM pada calo. “Pokoknya Clean and clear mas, kita sudah kerahkan Provos, Brimob dan Sabhara untuk melakukan patroli. Selain itu ada CCTV juga yang kita maksimalkan,†pungkasnya. TNI-Polri Wajib Ikut Tes IMG-20180919-WA0041Anggota TNI juga wajib ikut tes lho! Sutomo menjelaskan secara gamblang bahwa semua peserta pemohon SIM diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian tes (teori dan praktik). “Semua peserta SIM baik itu sipil maupun Anggota (TNI-Polri) wajib mengikuti ujian, itu sudah jadi peraturan yang mesti kita terapkan,†jelasnya. Agar tidak menyulitkan pemohon SIM, Polresta Depok memberikan pelatihan (praktek) dan pencerahan (teori) gratis agar memiliki bekal ketika hendak mengikuti tahapan tes yang sesungguhnya. Untuk biaya pembuatan SIM, dirinya tetap mengacu Perimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). SIM A baru Rp 120.000 utnuk perpanjangan SIM A Rp 80.000 sedang SIM C baru Rp100.000 dan pepanjangan SIM C Rp 75.000. “Kita menyediakan pelatihan ( praktek ) dan pencerahan (ujian teori) untuk pemohon sehingga pemohon tidak menemukan kesulitan saat tes nantinya. Semua itu gratis,†ulasnya. Sekali lagi Sutomo menampik dengan tegas bahwa ada orang dalam (anggota) yang turut bermain dalam memuluskan aksi percaloan. “Gak ada anggota di sini (Polresta Depok) yang bermain,†tuturnya tegas. (Tribratanews.id/Yori)
Masyarakat dibingungkan dengan beredar informasi ada pemutihan pembuatan SIM di Polres-Polres terdekat. Menurut Kasubnit Regident Polresta Depok Iptu Fitri mengatakan informasi tersebut hoax. “Setelah kita periksa dan menanyakan ke pimpinan, informasi terkait pemutihan pembuatan SIM A, B, C di Polwil atau Polres ternyata tidak benar, itu hoax,†ujarnya kepada Poskota saat dikonfirmasi, Rabu (4/4) siang. Mantan KBO Polresta Depok ini mengaku masyarakat jangan terkecoh dengam beredar informasi yang belum jelas. “Diteliti lebih dahulu informasi yang masuk, dikroscek benar atau tidak, jangan sampai terkecoh oleh hoax,â€tambahnya. Pelayanan di Satpas SIM Polresta Depok, lanjut Fitri, sampai saat ini masih berjalan normal dan sesuai mekanisme pembuatan SIM sesuai prosedur yang ada. “Informasi soal pemutihan SIM ini memang banyak jadi tanda tanya di masyarakat. Masyarakat yang tanya sudah kita jelaskan melalui RDCC maupun Aplikasi Hallo Polisi bahwa informasi yang beredar tersebut hoax,†tambahnya.
ajaran Satlantas Polresta Depok dipimpin Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto menggelar apel pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2018 di lapangan Mapolresta Depok, Kamis (1/3/2018). Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo mengatakan Operasi Keselamatan Jaya 2018 ini akan digelar selama 21 hari terhitung Senin (5/3/2018) sampai Minggu (25/3). “Apel gelar pasukan dipimpin Kapolres ikut serta dari anggota Polri juga beberapa unsur pemerintahan yaitu Pol PP, Dinas Perhubungan,â€ujarnya kepada Poskota saat dikonfirmasi. Mantan Kanit Regident Polresta Depok ini mengaku, operasi tersebut bertujuan dalam rangka dapat lebih meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcar) berlalu lintas yang sudah diatuar dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Titik-titik operasi kita yaitu di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Jalan Margonda, dan beberapa jalan protokol lainnya. Operasi Keselamatan Jaya 2018 ini sebelumnya menggunakan sandi Simpatik Jaya,â€katanya. Dalam kegiatan operasi ini, Kompol Sutomo, untuk menertibkan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang kerap dilanggar pengemudi khususnya roda dua. Diantaranya, melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat mengemudi, pengendara belum cukup umur, hingga berboncengan lebih dari satu. “Giat yang dilakukan mengedepankan giat Preemtif, preventif disertai Gakkum (penegakan hukum) secara selektif prioritas guna meningkatkan simpatik masyarakat terhadap Polantas dalam mendukung kebijakan Promoter (Profesional, Modern, Terpercaya) dalam rangka terciptanya Kamseltibcar lantas dengan fungsi lantas sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial diruang publik,†tutupnya. Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto menambahkan meminta selama operasi berjalan masyarakat khususnya pengendara motor serta angkutan umum untuk lebih tertib dan menaati peraturan rambu lalulintas yang ada. “Karena sifatnya simpatik dalam operasi Keselamatan Jaya ini, terlebih sebelum dilakukan tindakan Represif diupayakan Prepemtif dan Preemtif. Jika memang sudah membahayakan bagi pengendara langkah penegakan hukum dapat dilakukan,â€tutupnya.