Dasar hukum penerbitan SIM bagi Polri
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 15 ayat (2) huruf c.
2. Undang-undang no. 22 tahun 2009, Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, Bab VIII.
A. Fungsi dan peranan SIM dalam mendukung operasional Polri
1. Berbagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang. Bertitik tolak dari SIM akan diketahui identitas ciri-ciri fisik seseorang. Di samping itu juga berfungsi sebagai tanda bukti bahwa pemegang SIM telah memiliki kemampuan, pengetahuan dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu.
2. Sebagai alat bukti. SIM selain sebagai tanda bukti sebagaimana diuraikan di atas, juga mempunyai fungsi dan peranan sebagai alat bukti dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas pokok Polri, khususnya yang bersifat represif yustisiil, di mana alat bukti tersebut sebagai penunjang penyelidikan dan pengungkapan pelanggaran maupun kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
3. Sebagai sarana upaya paksa Penyitaan SIM dalam kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, untuk kemudian memaksa pelanggar menghadiri sidang, merupakan bukti nyata betapa besarnya fungsi dan peranan SIM dalam pelaksanaan tugas Polri, karena pada dasarnya tanpa upaya paksa demikian itu, sukar dipastikan bahwa pelaksanaan penegakan hukum akan berhasil dengan baik.
4. Sebagai sarana perlidungan masyarakat. Pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan golongannya dengan pengertian bahwa pemegang SIM tersebut telah memiliki kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor dengan baik, sehingga bahaya-bahaya kecelakaan dan terjadinya pelanggaran akan dapat dikurangi.
5. Sebagai sarana pelayanan masyarakat. Polri sebagai instansi yang berwenang menerbitkan SIM wajib melayani kebutuhan masyarakat tersebut dengan sebaik-baiknya.Guna keperluan itulah Polri selalu berusaha meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang SIM ini, tanpa mengurangi faktor security sebagai tujuan pokok.
B. Kewajiban dan Penggolongan SIM (PP No. 44/1993 pasal 211)
Surat Izin Mengemudi (SIM)
1. Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.
2. Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.
3. Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.
4. Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancangmampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
5. Golongan D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.
C. Daerah dan masa berlaku SIM (PP No. 44/1993 Pasal 212-215)
1. Untuk mengemudikan kendaraan umum, harus memiliki SIM sesuai dengan golongannya.
2. SIM berlaku di seluruh Indonesia
3. SIM berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
4. Setiap golongan SIM berisi data : Nama Pemilik, tempat tanggal lahir, alamat, pekerjaan, tinggi badan, tempat dan tanggal diterbitkan, nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan, golongan dan nomor SIM, jenis SIM tanggal berakhir masa berlaku, tanda tangan dan sidik jari pemilik serta pas photo dari pemilik. SIM ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta SIM dibuat dari bahan yang mempunyai unsur pengaman.
D. Persyaratan memperoleh SIM
1. SIM Baru (PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1)
a. Mengajukan permohonan tertulis
b. Dapat menulis dan membaca huruf latin
c. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.
d. Memenuhi ketentuan tentang batas usia :
1. 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.
2. 17 tahun untuk SIM golongan A.
3. 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.
e. Memiliki KTP setempat / jati diri.
f. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
g. Sehat jasmani dan rohani
h. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
i. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.
2. Persyaratan untuk mendapatkan SIM umum.
a. Memiliki SIM:
1. Golongan A untuk memperoleh A Umum
2. Golongan A Umum/B I untuk memperoleh B-I Umum
3. Golongan B I Umum/BII untuk memperoleh B-II Umum
b. Mempunyai pengalaman mengemudi kendaraan bermotor sesuai golongan SIM yang dimilki sekurang-kurangnya 12 bulan.
c. Memiliki pengetahuan mengenai:
1. Pelayanan angkutan umum.
2. Jaringan jalan dan kelas jalan.
3. Pengujian kendaraan bermotor.
4. Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
d. KTP setempat/jatidiri
e. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
f. Khusus untuk pemohon SIM Umum diwajibkan mengikuti ujian Klinik Pengemudi.
3. Untuk mendapatkan SIM Umum, pemohon diharuskan mengikuti ujian terdiri dari :
a. Ujian teori, meliputi pengetahuan mengenai:
1. Pelayanan angkutan umum.
2. Jaringan jalan dan kelas jalan.
3. Pengujian kendaraan bermotor.
4. Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
5. Tempat-tempat penting diwilayah domisili.
b. Ujian praktek, meliputi:
1. Menaikkan dan menurunkan penumpang dan atau barang baik di terminal maupun di tempat-tempat yang diperbolehkan.
2. Tata cara mengangkut orang dan atau barang.
3. Mengisi surat muatan.
4. Etika dan sopan santun mengemudi kendaraan umum.
4. Syarat penguji SIM (PP No. 44/1993 Pasal 221):
a. Memiliki SIM sesuai golongan yang diujikan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
b. Mempunyai pendidikan serendah-rendahnya
c. Diangkat sebagai penguji oleh pejabat yang berwenang.
5. Hasil ujian SIM (PP No. 44/1993 Pasal 222)
a. Hasil ujian harus diumumkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak ujian dilakukan.
b. Pemohon SIM yang tidak lulus ujian dapat mengikuti ujian ulang dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus tanpa mengajukan permohonan baru.
c. Peserta ujian ulang yang tidak lulus dapat mengikuti ujian ulang setelah 60 (enam puluh) hari kerja sejak dinyatakan tidak lulus, tanpa mengajukan permohonan baru.
1. Penerbitan dan perpanjangan SIM (PP No. 44/1993 Pasal 223 dan Pasal 224):
a. Pemohon SIM yang lulus ujian harus diberi SIM sesuai gol yang dimohon, selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sejak yang bersangkutandinyatakan lulus.
b. SIM dapat diperpanjang tanpa mengikuti ujian. Adapun syarat perpanjangan SIM adalah :
1. Mengisi formulir permohonan
2. KTP/jatidiri
3. SIM yang dimohonkan untuk diperpanjang (SIM lama)
4. Surat keterangan dokter yang menyatakan pemohon dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
5. Bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya 1 tahun harus mengikuti ujian teori dan praktek.
2. SIM hilang/rusak (PP No. 44/1993 Pasal 225)
a. Mengajukan permohonan / mengisi formulir.
b. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat/SIM yang dimiliki (SIM rusak)
c. KTP/jatidiri
3. Mutasi SIM (PP No. 44/1993 Pasal 226)
a. Pemilik SIM harus melaporkan apabila pindah tempat tinggalnya secara tetap ke luar wilayah kekuasaan penerbit SIM dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak kepindahan di tempat yang baru. Pelaksana penerbit SIM (Satpas)
b. Selama SIM masih berlaku tetap dapat digunakan ditempat yang baru, setelah habis masa berlakunya diperpanjang dengan melampirkan surat keterangan dan KTP, tanpa mengikuti ujian.
4. Biaya SIM (PP No. 44 /1993)
Penerbitan SIM oleh Polri dipunggut biaya, besarnya biaya untuk penerbitan SIM sejak diberlakukannya PP No.31 Tahun 2004, tentang Jenis tarif PNBP yang berlaku di Polri dan dijabarkan melalui Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Skep/1008/XII/2004 tanggal 29 Desember 2004 tentang Petunjuk Administrasi pengelolaan PNBP dilingkungan Polri, biaya penerbitan / pembuatan SIM adalah :
a. Pembuatan SIM baru : Rp 75.000,-
b. Perpanjangan SIM : Rp 60.000,-
c. Pelayanan tes klipeng : Rp 50.000,-
d. Pemeriksaan dokter bisa dilakukan oleh Dokter Polri atau Dokter umum.
e. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri No. Pol. : ST/183/II/2005 tanggal 11 Pebruari 2005 tentang diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dilingkungan Polri dengan ketentuan :
1. Putor hanya memungut biaya yang berkaitan dengan jenis tarif sesuai dengan yang tercantum dalam PP No. 31 Tahun 2004.
2. Biaya yang selama ini dipungut untuk Rikkes, sidik jari, asuransi Bhakti Bhayangkara ditiadakan.
3. Semua ketentuan yang bertentangan dengan PP No. 31 Tahun 2004 tentang Tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Polri dinyatakan tidak berlaku.
5. Penolakan dan pencabutan SIM (PP No. 44/1993 Pasal 228)
Pemohon SIM, ditolak dan dicabut apabila:
1. Tidak memenuhi kelengkapan persyaratan yang ditentukan.
2. Pemohon telah memiliki SIM dari golongan yang sama dengan yang dimohon.
3. Masa pencabutan SIM yang bersangkutan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, belum berakhir.
6. SIM dinyatakan tidak berlaku (PP No. 44/1993 Pasal 230) bila:
1. Habis masa berlakunya.
2. SIM dalam keadaan rusak sehingga tidak terbaca lagi.
3. Digunakan oleh orang lain.
4. Diperoleh dengan cara tidak sah.
5. Data yang terdapat dalam SIM diubah.
7. Tata cara memperoleh SIM.
1. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan disertai dengan foto kopi KTP, diserahkan kepada petugas loket pendaftaran.
2. Sesuai dengan nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengikuti ujian teori.
3. Bila lulus dalam ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki.
4. Apabila lulus dalam ujian praktek I dan II, maka pemohon akan dipanggil untuk produksi SIM (pemotretan).
5. Setelah pemotretan, pemohon menunggu diruang tunggu sesuai nomor urut, kemudian akan dipanggil untuk mengambil SIM yang dah selesai diproses.
8. Ketentuan lain tentang SIM
1. SIM untuk penderita cacat
a. SIM dapat diberikan kepada penderita cacat
b. Pengecualian dari persyaratan yang telah ditetapkan ditentukan oleh undang-undang, ditinjau secara kasus demi kasus
c. Atas keyakinan pemeriksaan dokter, bahwa kecacatannya tidak menghalangi teknis mengemudi yang membahayakan dirinya atau orang lain
d. Penderita cacat terbatas hanya dapat diberikan SIM A dan SIM C, bukan umum
e. Ketentuan persyaratan dan mekanisme memperoleh SIM sama dengan persyaratan umum
2. SIM bagi orang asing
a. Terbatas pada SIM A dan C
b. Tidak diberikan SIM Umum kecuali ada surat izin dari Depnaker
c. Harus ada:
1. KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
2. STMD (Surat Tanda Melapor Diri)
3. Paspor/Visa
4. Surat keterangan kependudukan
d. Bagi WNA yang telah menetap di Indonesia masa berlaku SIM 5 tahun
e. Bagi Staf Kedutaan/keluarga berlaku 5 tahun
f. Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun
g. Bagi turis maksimal 1 bulan dan khusus SIM C
h. Apabila pemegang SIM kembali ke negaranya harus melaporpada Satpas yang mengeluarkan SIM
3. SIM Negara Anggota ASEAN
a. Telah direncanakan pengakuan SIM Domestik antarnegara negara ASEAN
b. Proses pengakuan SIM Domestik antarnegara-negara ASEAN telah sampai kepada persetujuan yang disepakati di antara negara-negara ASEAN, tentang pengakuan SIM Domestik yang dikeluarkan oleh masing-masing negara ASEAN
c. Masih dibahas pengakuan hukum yang berlaku di masing-masing negara terhadap pengunjung dari negara-negara ASEAN
d. Untuk sementara SIM yang berasal dari negara-negara ASEAN sudah diberlakukan di Indonesia, demikian pula Singapura sudah memberlakukannya
4. Penjelasan tentang penggunaan golongan SIM
a. Golongan A untuk mengemudikan semua jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk SIM golongan A, bus dan kendaraan beban dengan jumlah berat yang diperbolehkan 2000 kg atau lebih
b. Golongan B II untuk mengemudikan semua jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk SIM golongan B II, traktor atau dengan kereta tempelan yang menghela kereta gandengan dengan berat lebih dari 1000 kg dan bus double decker
c. Kendaraan yang menghela kereta gandengan dengan berat 1000 kg atau kurang dapat menggunakan SIM B I.
d. Ketentuan jumlah berat yang diperbolehkan dari bus, mobil beban, kereta gandengan dikeluarkan oleh DLLAJ
e. Mobil bus dan mobil beban terkena wajib uji untuk menentukan jumlah berat yang diperbolehkan
f. SIM A Khusus untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda tiga dengan karoseri mobil dan digunakan untuk mengangkut orang/barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
g. Kendaraan roda tiga tanpa karoseri mobil sesuai petunjuk pelaksanaan yang ada.
5. Peningkatan golongan SIM
a. Golongan A tidak perlu memiliki golongan C terlebih dahulu dansebaliknya.
b. Golongan BI telah memiliki golongan A sekurang-kurangnya 12 bulan.
c. Golongan BII telah memiliki golongan BI sekurang-kurangnya 12 bulan.
d. Golongan A, B I dan B II Umum, telah memiliki golongan A, BI, BII sekurang-kurangnya 6 bulan.
e. Golongan A Umum dapat langsung ditingkatkan ke B-I Umum setelah sekurang-kurangnya 12 bulan
f. Golongan BI Umum dapat langsung ditingkatkan ke B-II Umum setelah sekurang-kurangnya 12 bulan.