SISFOYANDUAN SIM merupakan sistem aplikasi berbasis teknologi informasi dimana masyarakat secara khusus Kota Depok dapat mengakses informasi tentang pelayanan penerbitan SIM baik penerbitan SIM Baru maupun Perpanjangan SIM secara Online, selain akses informasi, masyarakat juga dapat menyalurkan aspirasi berupa apresiasi maupun keluhan terhadap kinerja petugas pelayanan penerbitan SIM di Satpas 1221 Polres Metro Depok.
Hal ini sejalan dengan kemajuan tekhnologi dan informatika, serta penerapan Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya Sistem Aplikasi berbasis teknologi yang dapat memberikan Informasi dan ruang pelayanan pengaduan berbasis aplikasi diharapkan dapat membentuk dan meningkatkan public trust terhadap Polri dimana tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri masih rendah sebagai akibat adanya oknum petugas Polri yang kerap melakukan tindakan yang merugikan dan menyakiti masyarakat, seperti maraknya pungutan liar (pungli), calo dan sebagainya.
Public Trust (kepercayaan publik) merupakan hal utama yang harus dibangun dan dipertahankan karena kekuasaan berada di tangan masyarakat dengan cara memperkuat pelayanan publik (pencegahan dan penindakan), pemberantasan dan penyelundupan, memperbaiki pelayanan publik dalam bidang pelayanan penerbitan SIM, serta mempercepat dan memperbaiki perizinan. Selain itu, layanan online berbasis teknologi ini merupakan bentuk kongkrit upaya Polri dalam mewujudkan Reformasi Birokrasi sebagai tindak lanjut dari Program Prioritas Kapolri dalam rangka mewujudkan Polisi yang Presisi dengan menciptakan pelayanan publik di bidang lalu lintas yang cepat, sederhana, murah, tidak berbeli-belit, bebas pungli dan berbasis teknologi informasi.
Pada pertengahan bulan Desember 2016, Satpas SIM 1221 Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, telah menerapkan pelayanan penerbitan SIM secara Online, dimana SIM Online merupakan terobosan kreatif dalam rangka mempermudah masyarakat yang akan melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM tanpa harus kembali kedaerah asal atau tidak terikat domisili. Pengurusan pembuatan dan perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas Polres Metro Depok, Satpas Pasar Segar Sukmajaya, Satpas Pasar Segar Cinere, Gerai Perpanjangan SIM Cibubur dan Mobil Sim Keliling dengan memanfaatkan data di server e-KTP Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, dengan sistem online ini, menyederhanakan kebutuhan akan sumber daya manusia, sehingga petugas Polantas yang biasanya bertugas dikantor melayani pemohon SIM dapat turun kelapangan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Masyarakat diharapkan juga siap mental untuk mengikuti aturan dan birokrasi yang telah ditentukan.
Masyarakat diharapkan tidak lagi mengiming-iming dan membujuk rayu petugas untuk mempersingkat dan memotong birokrasi yang sudah tentu melanggar aturan dengan imbalan financial tertentu karena praktek suap terjadi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Masyarakat juga harus berani melaporkan apabila mengetahui maupun menjadi korban pungli dari oknum petugas. Apabila kedua belah pihak dapat memperbaiki diri dan berkomitmen untuk lebih baik, maka semuanya akan berjalan sesuai dengan harapan. Mari sama-sama kita awasi dan koreksi kinerja Polri tentunya dengan cara-cara yang santun dan bermartabat sesuai dengan jati diri bangsa kita.