Informasi Layanan SIM
Dasar Hukum Pelayanan SIM

Dasar hukum penerbitan SIM bagi Polri

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14 ayat (1) huruf b dan Pasal 15 ayat (2) huruf c.

2. Undang-undang no. 22 tahun 2009, Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, Bab VIII.

3. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

A. Fungsi dan peranan SIM dalam mendukung operasional Polri

1. Berbagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang. Bertitik tolak dari SIM akan diketahui identitas ciri-ciri fisik seseorang. Di samping itu juga berfungsi sebagai tanda bukti bahwa pemegang SIM telah memiliki kemampuan, pengetahuan dan keterampilan untuk mengemudikan kendaraan bermotor tertentu.

2. Sebagai alat bukti. SIM selain sebagai tanda bukti sebagaimana diuraikan di atas, juga mempunyai fungsi dan peranan sebagai alat bukti dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas pokok Polri, khususnya yang bersifat represif yustisiil, di mana alat bukti tersebut sebagai penunjang penyelidikan dan pengungkapan pelanggaran maupun kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

3. Sebagai sarana upaya paksa Penyitaan SIM dalam kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, untuk kemudian memaksa pelanggar menghadiri sidang, merupakan bukti nyata betapa besarnya fungsi dan peranan SIM dalam pelaksanaan tugas Polri, karena pada dasarnya tanpa upaya paksa demikian itu, sukar dipastikan bahwa pelaksanaan penegakan hukum akan berhasil dengan baik.

4. Sebagai sarana perlidungan masyarakat. Pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan golongannya dengan pengertian bahwa pemegang SIM tersebut telah memiliki kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor dengan baik, sehingga bahaya-bahaya kecelakaan dan terjadinya pelanggaran akan dapat dikurangi.

5. Sebagai sarana pelayanan masyarakat. Polri sebagai instansi yang berwenang menerbitkan SIM wajib melayani kebutuhan masyarakat tersebut dengan sebaik-baiknya.Guna keperluan itulah Polri selalu berusaha meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang SIM ini, tanpa mengurangi faktor security sebagai tujuan pokok.

B. Penggolongan SIM (Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 (2))

Surat Izin Mengemudi (SIM)

a. SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan;

b. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum;

c. SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan;

d. SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;

e. SIM BII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik,  dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);

f. SIM BII Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg (seribu kilogram);

g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

h. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

i. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;

j. SIM D, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C; dan

k. SIM DI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A

C. Masa berlaku SIM (Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4)

(1) SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.

(2) SIM Internasional, berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
(3) Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru.
(4) SIM yang lewat dari masa berlakunya karena Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
(5) Perpanjangan SIM, dilaksanakan sesuai waktu dan tempat pelayanan pada Satpas yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.

D. Persyaratan memperoleh SIM

1. SIM Baru (Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 7, 8)

Persyaratan untuk penerbitan SIM, terdiri atas:
a. usia;
b. administrasi;
c. kesehatan; dan
d. lulus ujian

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM, harus memenuhi ketentuan usia paling rendah:
a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI;
b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI;
c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;
d. 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI;
e. 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;
f. 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum; dan
g. 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

2. Persyaratan untuk mendapatkan SIM umum. ( Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 9)

(1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM, dilakukan dengan ketentuan:

a. untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum meliputi:
1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak;

b. untuk penerbitan SIM Internasional meliputi:
1. mengisi formulir pendaftaran SIM secara elektronik;
2. mengunggah:
a) pasfoto;
b) foto kartu tanda penduduk elektronik;
c) foto SIM;
d) foto paspor;
e) foto kartu izin tinggal tetap, untuk warga negara asing;
f) foto SIM Internasional, untuk perpanjangan SIM; dan
g) foto tanda tangan;
3. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
4. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

(2) Dokumen keimigrasian, terdiri atas:
a. paspor dan kartu izin tinggal tetap bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
b. paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan; atau
c. paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia.

(3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, untuk penerbitan SIM:
a. perubahan data Pengemudi melampirkan:
1. penetapan pengadilan tentang perubahan identitas bagi Pengemudi yang melakukan perubahan identitas tertentu; dan
2. SIM lama;
b. penggantian SIM hilang melampirkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri;
c. penggantian SIM rusak melampirkan SIM lama yang rusak; dan
d. akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan ditambah dengan putusan pengadilan mengenai pencabutan SIM.

(4) Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dapat dilakukan setelah larangan mengemudi berakhir sesuai yang tercantum dalam putusan pengadilan.

Pemeriksaan Kesehatan (Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 10, 11)
Persyaratan kesehatan untuk penerbitan SIM, meliputi:
a. kesehatan jasmani; dan
b. kesehatan rohani.

A. Kesehatan jasmani
Kesehatan Jasmani meliputi pemeriksaan:
a. penglihatan;
b. pendengaran; dan
c. fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain.

(2) Pemeriksaan kesehatan jasmani, dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.

(3) Pemeriksaan kesehatan jasmani dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

(4) Surat keterangan dokter dapat digunakan paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.

B. Kesehatan Rohani
(1) Kesehatan rohani dilaksanakan melalui pemeriksaan psikologi yang meliputi aspek:
a. kemampuan kognitif;
b. kemampuan psikomotorik; dan
c. kepribadian.
(2) Pemeriksaan psikologi  dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.
(3) Pemeriksaan psikologi dibuktikan dengan surat keterangan lulus tes psikologi.
(4) Surat keterangan lulus uji psikologi dapat digunakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan.

Persyaratan Lulus Uji (Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19)

(1) Persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
a. ujian teori;
b. ujian keterampilan melalui simulator; dan
c. ujian praktik.

(2) Dalam hal ujian keterampilan melalui simulator belum tersedia, persyaratan lulus ujian hanya berdasarkan ujian teori dan ujian praktik.

Ujian Teori
(1) Ujian teori dilaksanakan untuk permohonan:
a. SIM baru;
b. peningkatan golongan SIM; dan
c. akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
(2) Ujian teori  dilaksanakan secara elektronik oleh pemohon.
(3) Sebelum melaksanakan ujian teori, pemohon diberikan pencerahan.
(4) Pencerahan dilakukan dengan memberikan materi pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, Ranmor, cara mengemudikan Ranmor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas.
(5) Materi pengetahuan  menggunakan 2 (dua) bahasa yaitu bahasa Indonesia bagi Warga Negara Indonesia atau bahasa Inggris bagi Warga Negara asing.

Persyaratan Lulus Uji Teori
(1) Pemohon dinyatakan lulus ujian teori, jika mendapatkan nilai paling rendah 70 (tujuh puluh).
(2) Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian teori ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.
(3) Hasil ujian teori dapat diketahui secara langsung di layar monitor setelah pelaksanaan ujian selesai.
(4) Pemohon SIM yang dinyatakan lulus ujian teori, mengikuti ujian keterampilan melalui simulator.

Uji Simulator
(1) Ujian keterampilan melalui simulator, dilaksanakan untuk permohonan:
a. SIM baru kecuali golongan SIM D dan DI;
b. perpanjangan SIM A umum, SIM BI umum, SIM BII umum, SIM BI dan BII;
c. peningkatan golongan SIM; dan
d. akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.

(2) Pemohon yang dinyatakan lulus ujian keterampilan melalui simulator diberikan surat keterangan uji keterampilan Pengemudi untuk mengikuti ujian praktik.
(3) Surat keterangan uji keterampilan Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan.
(4) Ujian keterampilan melalui simulator dapat dilakukan menggunakan alat simulator atau simulasi virtual.
(5) Materi ujian keterampilan melalui simulator ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Persyaratan Lulus Uji Simulator
(1) Pemohon yang dinyatakan lulus ujian keterampilan melalui simulator, jika mendapatkan nilai paling rendah 70 (tujuh puluh).
(2) Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian keterampilan melalui simulator ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.

Uji Praktik Berkendara
(1) Ujian praktik, dilaksanakan untuk permohonan:
a. SIM baru;
b. peningkatan golongan SIM; dan
c. akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.
(2) Ujian praktik  dilaksanakan secara manual dan/atau elektronik.
(3) Ujian praktik dilaksanakan pada:
a. lapangan ujian praktik; atau
b. lokasi atau ruas jalan tertentu.
(4) Sebelum pelaksanaan ujian praktik, pemohon diberikan penjelasan mengenai tata cara ujian praktik, sistem penilaian ujian praktik, dan contoh ujian praktik sesuai materi yang diujikan.
(5) Pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba di lapangan ujian praktik, lokasi atau ruas jalan tertentu paling banyak 2 (dua) kali sebelum menjalani ujian praktik.
(6) Materi yang diujikan dan ketentuan pelaksanaan ujian praktik ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Penilaian Kelulusan Uji Praktik
(1) Penilaian kelulusan dalam ujian praktik secara manual dan/atau elektronik dilakukan sesuai sarana prasarana ujian praktik yang tersedia.
(2) Pemohon dinyatakan lulus ujian praktik, jika tidak melakukan kesalahan pada setiap materi yang diujikan.
(3) Hasil ujian praktik diumumkan secara langsung kepada pemohon setelah pelaksanaan ujian praktik.
(4) Dalam hal pemohon dinyatakan tidak lulus maka pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak 2 (dua) kali dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung 1 (satu) hari setelah dinyatakan tidak lulus.