Depok, Otoritasnews.com – Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polresta Depok melakukan pembenahan agar terbebas dari segala bentuk percaloan. Kesulitan menembus ujian pratek dan teori yang menjadi momok perlahan mulai terkikis melalui pemanfaatan teknologi dan pelatihan. Kasat Lantas Polresta Depok Komisaris Polisi (Kompol) Sutomo menegaskan, layanan pembuatan SIM di Pasar Segar dan Mapolres Depok tidak ada lagi celah bagi oknum calo yang memanfaatkan kegagalan dari pemohon SIM. “Gak ada celah buat mereka (calo) untuk bergentayangan di seputar Pasar Segar dan Mapolres Depok,†tegas Kompol Sutomo kepada wartawan di Mapolresta Depok, Rabu (19/9/2018). Sutomo membeberkan jika saat ini pihaknya terus fokus dan komit dalam memberangus segala bentuk aksi percaloan yang kerap meresahkan pemohon serta merusak citra pelayanan publik Polri. “Kami fokus dan komit membersihkan pelayanan dari aksi percaloan. Kami pastikan tidak boleh lagi ada orang luar yang hilir mudik diseputaran layanan SIM Depok,†bebernya. Clean and Clear Motto Jitu Berangus Calo Anggota Provos dan Sabhara Polres Depok sedang melakukan patroli di sekitaran layanan Satpas SIM Depok. Clean and clear menjadi slogan bagi Polresta Depok dalam memberikan pelayanan prima yang terbebas dari segala bentuk percaloan. Hal ini dapat dilihat dari upaya memperkuat penjagaan dengan menempatan anggota Provos, Brimob dan Sabhara guna melakukan patroli disekitaran Satpas SIM. Selain itu, pihaknya juga berupaya memaksimalkan kinerja Closed Circuit Television (CCTV) dalam memantau gerak-gerik orang asing di seputaran Satpas SIM. Ada pula pemasangan spanduk dan banner yang berisikan himbau-himbauan persuasif, kepada masyarakat untuk tidak mengurus SIM pada calo. “Pokoknya Clean and clear mas, kita sudah kerahkan Provos, Brimob dan Sabhara untuk melakukan patroli. Selain itu ada CCTV juga yang kita maksimalkan,†pungkasnya. Semua Pemohon Wajib Ikut Tes Tanpa Terkecuali
Tribratanews – Pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polresta Depok melakukan pembenahan agar terbebas dari segala bentuk percaloan. Kesulitan menembus ujian pratek dan teori yang menjadi momok perlahan mulai terkikis melalui pemanfaatan teknologi dan pelatihan. Kasat Lantas Polresta Depok Komisaris Polisi (Kompol) Sutomo menegaskan, layanan pembuatan SIM di Pasar Segar dan Mapolres Depok tidak ada lagi celah bagi oknum calo yang memanfaatkan kegagalan dari pemohon SIM. “Gak ada celah buat mereka (calo) untuk bergentayangan di seputar Pasar Segar dan Mapolres Depok,†tegas Kompol Sutomo kepada wartawan di Mapolresta Depok, Rabu (19/9/2018). Sutomo membeberkan jika saat ini pihaknya terus fokus dan komit dalam memberangus segala bentuk aksi percaloan yang kerap meresahkan pemohon serta merusak citra pelayanan publik Polri. “Kami fokus dan komit membersihkan pelayanan dari aksi percaloan. Kami pastikan tidak boleh lagi ada orang luar yang hilir mudik diseputaran layanan SIM Depok,†bebernya. Clean and Clear Jadi Motto IMG-20180919-WA0030 Clean and clear menjadi slogan bagi Polresta Depok dalam memberikan pelayanan prima yang terbebas dari segala bentuk percaloan. Hal ini dapat dilihat dari upaya memperkuat penjagaan dengan menempatan anggota Provos, Brimob dan Sabhara guna melakukan patroli disekitaran Satpas SIM. Selain itu, pihaknya juga berupaya memaksimalkan kinerja Closed Circuit Television (CCTV) dalam memantau gerak-gerik orang asing di seputaran Satpas SIM. Ada pula pemasangan spanduk dan banner yang berisikan himbau-himbauan persuasif, kepada masyarakat untuk tidak mengurus SIM pada calo. “Pokoknya Clean and clear mas, kita sudah kerahkan Provos, Brimob dan Sabhara untuk melakukan patroli. Selain itu ada CCTV juga yang kita maksimalkan,†pungkasnya. TNI-Polri Wajib Ikut Tes IMG-20180919-WA0041Anggota TNI juga wajib ikut tes lho! Sutomo menjelaskan secara gamblang bahwa semua peserta pemohon SIM diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian tes (teori dan praktik). “Semua peserta SIM baik itu sipil maupun Anggota (TNI-Polri) wajib mengikuti ujian, itu sudah jadi peraturan yang mesti kita terapkan,†jelasnya. Agar tidak menyulitkan pemohon SIM, Polresta Depok memberikan pelatihan (praktek) dan pencerahan (teori) gratis agar memiliki bekal ketika hendak mengikuti tahapan tes yang sesungguhnya. Untuk biaya pembuatan SIM, dirinya tetap mengacu Perimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). SIM A baru Rp 120.000 utnuk perpanjangan SIM A Rp 80.000 sedang SIM C baru Rp100.000 dan pepanjangan SIM C Rp 75.000. “Kita menyediakan pelatihan ( praktek ) dan pencerahan (ujian teori) untuk pemohon sehingga pemohon tidak menemukan kesulitan saat tes nantinya. Semua itu gratis,†ulasnya. Sekali lagi Sutomo menampik dengan tegas bahwa ada orang dalam (anggota) yang turut bermain dalam memuluskan aksi percaloan. “Gak ada anggota di sini (Polresta Depok) yang bermain,†tuturnya tegas. (Tribratanews.id/Yori)
Depok - (LiraNews.com) Satpas SIM 1221 Polresta Depok terus berbenah diri, terutama dalam memberikan pelayanan yang prima. Hal ini diwujudkan dengan semakin genjarnya pihak Satpas SIM memberantas calo hingga keakar-akarnya. Disamping itu pula pihak Satpas telah memasang spanduk himbauan agar tidak terpengaruh dengan rayuan para calo. Layanan Prima adalah Perioritas. Jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Depok tidak sedikitpun mentolerir calo surat izin mengemudi. Pemberantasan ini sesuai komitmen menciptakan pelayanan prima dalam pengurusan SIM. Pasalnya, salah satu adanya calo akan merugikan masyarakat, dan kurang efektif. Nah, salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. SIM ini menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Sesuai dengan Pasal 77, ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jala, menyebutkanâ€Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikanâ€. Menindaklanjuti aturan tersebut, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok terus melakukan pemberantasan calo seiring komitmennya menciptakan pelayanan prima dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebab, pembuatan SIM yang melalui calo, selain akan merugikan masyarakat luas, juga ditengarai menjadi penyebab banyaknya angka kecelakaan di jalan raya. Pasalnya, masyarakat yang memilih membuat SIM lewat calo biasanya tidak paham soal tata tertib berlalu lintas. Setelah mempunyai SIM, mereka cenderung akan tetap melanggar lalu lintas yang menjadi penyebab kecelakaan di jalan. Tak sampai disitu, dari sisi ekonomi, biaya membuat SIM lewat calo lebih mahal sampai empat kali lipat dibandingkan mengurus sendiri. “Kami tidak mentolelir keberadaan calo dalam pembuatan SIM karena pemohon yang menggunakan jasa calo sejak awal dipastikan tidak memahami tata tertib berlalu lintas. Setelah punya SIM, mereka akan tetap melanggar lalu lintas. Ini yang sering menjadi penyebab kecelakaan di jalan,†kata Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol H. Sutomo. Berbeda dengan pengendara yang mendapatkan SIM dengan mengurus sendiri secara langsung melalui jalur resmi. Mereka dipastikan telah memenuhi persyarat
Masyarakat dibingungkan dengan beredar informasi ada pemutihan pembuatan SIM di Polres-Polres terdekat. Menurut Kasubnit Regident Polresta Depok Iptu Fitri mengatakan informasi tersebut hoax. “Setelah kita periksa dan menanyakan ke pimpinan, informasi terkait pemutihan pembuatan SIM A, B, C di Polwil atau Polres ternyata tidak benar, itu hoax,†ujarnya kepada Poskota saat dikonfirmasi, Rabu (4/4) siang. Mantan KBO Polresta Depok ini mengaku masyarakat jangan terkecoh dengam beredar informasi yang belum jelas. “Diteliti lebih dahulu informasi yang masuk, dikroscek benar atau tidak, jangan sampai terkecoh oleh hoax,â€tambahnya. Pelayanan di Satpas SIM Polresta Depok, lanjut Fitri, sampai saat ini masih berjalan normal dan sesuai mekanisme pembuatan SIM sesuai prosedur yang ada. “Informasi soal pemutihan SIM ini memang banyak jadi tanda tanya di masyarakat. Masyarakat yang tanya sudah kita jelaskan melalui RDCC maupun Aplikasi Hallo Polisi bahwa informasi yang beredar tersebut hoax,†tambahnya.
ajaran Satlantas Polresta Depok dipimpin Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto menggelar apel pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2018 di lapangan Mapolresta Depok, Kamis (1/3/2018). Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo mengatakan Operasi Keselamatan Jaya 2018 ini akan digelar selama 21 hari terhitung Senin (5/3/2018) sampai Minggu (25/3). “Apel gelar pasukan dipimpin Kapolres ikut serta dari anggota Polri juga beberapa unsur pemerintahan yaitu Pol PP, Dinas Perhubungan,â€ujarnya kepada Poskota saat dikonfirmasi. Mantan Kanit Regident Polresta Depok ini mengaku, operasi tersebut bertujuan dalam rangka dapat lebih meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran (Kamseltibcar) berlalu lintas yang sudah diatuar dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Titik-titik operasi kita yaitu di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Jalan Margonda, dan beberapa jalan protokol lainnya. Operasi Keselamatan Jaya 2018 ini sebelumnya menggunakan sandi Simpatik Jaya,â€katanya. Dalam kegiatan operasi ini, Kompol Sutomo, untuk menertibkan sejumlah pelanggaran lalu lintas yang kerap dilanggar pengemudi khususnya roda dua. Diantaranya, melawan arus, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat mengemudi, pengendara belum cukup umur, hingga berboncengan lebih dari satu. “Giat yang dilakukan mengedepankan giat Preemtif, preventif disertai Gakkum (penegakan hukum) secara selektif prioritas guna meningkatkan simpatik masyarakat terhadap Polantas dalam mendukung kebijakan Promoter (Profesional, Modern, Terpercaya) dalam rangka terciptanya Kamseltibcar lantas dengan fungsi lantas sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial diruang publik,†tutupnya. Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto menambahkan meminta selama operasi berjalan masyarakat khususnya pengendara motor serta angkutan umum untuk lebih tertib dan menaati peraturan rambu lalulintas yang ada. “Karena sifatnya simpatik dalam operasi Keselamatan Jaya ini, terlebih sebelum dilakukan tindakan Represif diupayakan Prepemtif dan Preemtif. Jika memang sudah membahayakan bagi pengendara langkah penegakan hukum dapat dilakukan,â€tutupnya.
Anggota Satlantas Polresta Depok membagikan ratusan bunga dan stiker tertib berlalulintas kepada pengendara di Jalan Margonda, Simpang Lamanda, Pancoran Mas, Kota Depok, Senin (5/3) pagi. Pada pembukaan pelaksaan hari pertama Operasi Keselamatan Jaya 2018, anggota Polwan Satlantas didampingi Tim Jaguar Polresta Depok dipimpin Kasat Lantas Kompol Sutomo membagikan sebanyak 100 bunga mawar merah dan putih serta penempelan stiker tertib berlalulintas ke pengendara. “Pembagian bunga dan penempelan stiker kepada pengendara dilakukan oleh para Polwan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat untuk menghimbau menjaga ketertiban berlalulintas di jalan,â€ujar Kompol Sutomo kepada Pos Kota. Mantan Kanit Regident Polresta Depok ini mengaku selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2018 lebih kepada upaya pencegahan daripada penindakan tilang. “Selama 21 hari Operasi Keselamatan Jaya 2018 mulai Senin (5/3) digelar. Kepada pengendara diharapkan dapat lebih taat peraturan lalulintas dan jadikan pelopor keselamatan dalam menjaga Kamtertibcarlantas di jalan,â€ungkapnya. Bagi-bagi Bunga dan Stiker 1Kasat Lantas Polresta Depok Kompol Sutomo bersama Kanit Regident Polresta Depok AKP Rieki bersama Polwan membagikan bunga dsn stiker ke pengendara mobil. (Angga) Sementara itu salah seorang pengemudi mobil, Anto, 45, mengatakan keberadaan anggota polantas khusus di jalan utama seperti Margonda selalu ada. “Dengan ada anggota di jalan setidaknya dapat membantu menjaga kelancaran. Jika terjadi kepadatan lalulintas setidaknya bisa terurai sehingga lalulintas bisa kembali lancar,â€katanya. Terkait pelaksaan Operasi Keselamatan Jaya 2018, diharapkan kepada anggota untuk kerja profesional namun kedepankan humanis kepada masyarakat. “Jika ada pengendara melanggar lalulintas yang membahayakan bagi dirinya tilang juga tidak apa-apa,â€tutupnya.
Selama hampir satu bulan penerapan larangan motor dan angkutan kota (angkot) masuk ke jalur cepat di Jalan Margonda, Depok, sedikitnya sudah 3000 kendaraan yang melanggar dan sudah ditilang polisi. Hal itu dikatakan Kasat Lantas Polresta Depok Komisaris Sutomo kepada wartawan, Jumat (23/2/2018). "Sudah sekitar 3000 kendaraan baik motor dan angkot yang kami tilang karena melanggar aturan pemisahan jalur lambat dan jalur cepat di Jalan Margonda sejak awal Februari ini," katanya. Menurut Sutomo dari jumlah kendaraan yang ditilang itu, sekitar 85 persennya adalah kendaraan roda dua atau motor. "Jadi pelanggaran di jalur cepat di Margonda, didominasi oleh pemotor," kata Sutomo. Baca: Sopir Mengantuk, Truk Colt Diesel Adu Hantam dengan Sedan di Jl Raya Pajajaran, Pamulang Ia menyebutkan dari data ini membuktikan bahwa kesadaran pemotor dan pengemudi angkot agar masuk ke jalur lambat di Jalan Margonda masih rendah. "Padahal kami sudah sosialisasikan soal larangan motor dan angkot masuk ke jalur cepat di Margonda ini sejak akhir Desember 2017 lalu, bersama Dishub Depok," kata Sutomo. Karenanya kata dia pihaknya akan terus menurunkan petugasnya di sepanjang Jalan Margonda untuk melakukan penindakan atas penerapan ini. Menurut Sutomo kebijakan pemisahan jalur lambat dan jalur cepat di Jalan Margonda ini, diterapkan untuk meminimalisir kepadatan dan kemacetan yang selalu terjadi di sana. Sutomo, mengatakan untuk penerapan aturan ini, semua rambu lalu lintas penanda dan penunjuk, dimana mesti masuk ke jalur lambat dan dimana boleh masuk ke jalur lancar atau jalur cepat di Jalan Margonda bagi pemotor dan angkot sudah terpasang dengan baik oleh Dishub Depok. "Dengan kebijakan jalur lambat dan jalur cepat ini diharapkan dapat menekan kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Margonda di jam-jam sibuk yakni pada pagi dan sore hari," katanya. Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Gandara Budiana menuturkan cara ini dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan jalur lambat di Jalan Raya Margonda. Tujuannya kata dia selain mengurangi antrean kendaraan atau bahkan kemacetan, diharapkan hal ini menekan angka kecelakaan lalu lintas di Jalan Margonda. "Jadi akan lebih aman bagi pemotor yang melintas di Jalan Margonda," kata Gandara.
Karena gagal menyalip sepeda motor di depannya, sepeda motor Honda Beat B 6729 ZMI yang dikendarai Elfi Yanti Harahap (22) mengalami kecelakaan. Elfi Yanti berboncengan dengan rekannya Lisma Hayani Siregar (21). Mereka terpelanting ke aspal setelah motor mereka bersenggolan dengan dua sepeda motor lainnya di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Depok, tepatnya di dekat Gang Jati, Minggu (7/1/2018) pukul 07:15. Kedua tubuh perempuan muda itu akhirnya menghantam aspal jalan dengan keras dan sempat terpental. Akibatnya Elfi Yanti Harahap tewas mengenaskan di lokasi kejadian dengan luka terbuka di kepala, memar di dada kiri, patah tulang tangan kiri, serta luka lecet di tangan kaki dan pingggang. Baca: Kadis Bina Marga Bekasi Dampingi Petahana Pilkada 2018 Baca: Bayi Penderita Kelainan Paru-paru dan Ibunya Diusir dari Rumah Kontrakan Sementara Lisma Hayani Siregar, penumpang motor yang dibonceng Elfi Yanti, selamat meski mengalami luka patah tulang kaki kanan. Jenasah Elfi Yanti serta Lisma Hayani yang terluka sempat dibawa ke RSUD Depok, oleh warga sekitar. Selanjutnya jenasah Elfi Yanti yang merupakan warga Kampung Setu RT 3/1, Kelurahan Bintara, Kecamayan Bekasi Barat, Bekasi, diambil keluarga Minggu siang. Sementara Lisma Hayani yang merupakan warga Jalan Raya Parung Ujung, RT 1/6, Kelurahan/Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, serta mengalami patah tulang kaki kanan juga diambil keluarga dari RSUD Depok. Ia dibawa ke pengobatan alternatif akibat patah tulang yang dideritanya. Kanit Laka Lantas Satlantas Polresta Depok Inspektur Satu Joko Irwanto menuturkan peristiwa berawal saat sepeda motor Honda Beat B 6729 ZMI yang dikendarai Elfi Yanti Harahap, berboncengan dengan rekannya Lisma Hayani Siregar melaju dari barat ke timur di Jalan Raya Muchtar atau dari arah Bojongsari ke Pancoran Mas. "Namun di dekat Gang Jati, Sawangan, mereka berusaha hendak mendahului atau menyalip dua sepeda motor lain yang searah dari sebelah kanan. Karena kurang menjaga jarak aman, akhirnya bersenggolan dengan sepeda motor lain yang searah dan mereka tidak dapat menguasai laju kendaraannya," kata Joko kepada Warta Kota, Minggu (7/1/2018). Akibatnya kata Joko, sepeda motor yang dikendarai Elfi Yanti dan Lisma Hayani terpelanting ke kanan setelah bertabrakan dengan sepeda motor lainnya yang searah. "Sepeda motor yang dikendarai korban dan rekannya bersenggolan dan bertabrakan dengan dua sepeda motor lainnya yang searah. Sementara pengendara sepeda motor lain yang tersenggol dan sempat bertabrakan hanya luka ringan saja," kata Joko. Dua sepeda motor yang sempat bersenggolan dan bertabrakan dengan sepeda motor korban adalah motor Honda Vario B 6515 ZCF dan motor Honda Beat F 3957 FBE yang melaju searah di depan korban. "Sepeda motor Honda Vario, dikendarai Hasni Nuraini, usia 28, warga Parung Bingung, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok. Sedangkan motor Beat F 3957 FBE dikendarai Ricky Zulkarnain, 38 tahun, warga Kampung Kebon, Cinangka, Depok," katanya. Menurut Joko, dua pengendara motor lainnya itu tidak mengalami luka berat dan hanya luka ringan saja. Selain itu katanya motor korban dan motor Honda Vario yang ditabrak korban mengalami sejumlah kerusakan akibat peristiwa ini dan sempat diamankan pihaknya.
Petugas Satuan Lalu Lintas Polrestra Depok ( 09/01/2018 ) melaksanakan Sosialisasi pembedaan lajur diperuntukkan untuk angkot & motor agar menggunakan jalur lambat di Jl.Margonda raya, hal ini dilakukan sebagai bentuk menciptakan ketertiban berlalu lintas di Kota Depok.
Polres Depok berharap evaluasi dan kajian secara mendalam berkaitan pemakaian atau uji coba sistem satu arah (SSA) di empat jalan utama harus dilakukan kembali walaupun ada informasi dari pakar UI bahwa kegiatan tersebut efektif . Kewenangan sepenuhnya ada ditangan Pemkot setempat. “Dapat kabar dan informasi hasil kajian secara akademik dari pakar di Universitas Indonesia (UI) program uji coba SSA yang telah berlangsung satu bulan tujuh hari ini berjalan efektif dapat mengurangi kemacetan saat jam sibuk kerja mulai Senin hingga Jumat,†kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Depok Kompol Sutomo, Sabtu (16/9). Walaupun menurut pakar dari UI uji coba SSA cukup efektif, namun diharapkan jangan terburu-buru memutuskan, tapi harus ada evaluasi lanjutan berkaitan dengan keluhan dan aksi masyarakat sekitar terhadap uji coba SSA tersebut. Menurut dia, masih banyak yang harus dilakukan jika memang SSA akan dipergunakan seperti infrastruktur perlu ada penambahan seperti pelebaran jalan di simpang lima Jalan Nusantara, pertigaan Jalan Kartini dan Jalan Dewi Sartika. Juga perlu memundurkan trafic light persis di pertigaan Ramanda di Jalan Raya Margonda dan Jalan Arief Rahman Hakim, dan sejumlah pita kejut penyeberangan orang di beberapa titik lokasi. Biang Krodit Yang jelas, lanjut Kompol Sutomo, masih ada kendala. Dia menegaskan semua menjadi kewenangan Pemkot Depok untuk memutuskan program SSA dilanjutkan atau tidak. “Karena jajaran Polres Depok khususnya Satlantas hanya pengambilan hukum saja , soal pemegang penuh kewenangan ada di Pemkot Depok,†tegasnya. Untuk kemacetan dan antrean terparah di jalur SSA tersebut terjadi di ruas Jalan Dewi Sartika, khususnya Sabtu dan Minggu kemacetan berimbas hingga ke Jalan Nusantara, Jalan Raya Muhtar dan Jalan Raya Pitara, bahkan termasuk ruas Jalan Raya Margonda sebagian. Ia mengakui kalau hari Sabtu dan Minggu jalan tersebut biang krodit. “Namun jajarannya selalu siap diturunkan untuk mengatur arus lalu lintas di kawasan tersebut,†tuturnya. Sementara itu, Walikota Depok Muhammad Idris, beberapa waktu lalu sampai saat ini memang belum ada keputusan final dipakai atau tidaknya SSA di empat jalan utama Kota Depok. “Kami tetap akan melakukan koordinasi atau rapat evaluasi dengan jajaran terkait seperti Polres, Kodim dan Dishub berkaitan uji coba SSA,†katanya